From 5-8 August 2009, the Indigenous Peoples’ Alliance of the Archipelago (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara – AMAN) held a national consultation of indigenous communities on Climate Change and REDD. At the end of the meeting, the participants produced the Sinar Resmi Declaration (available in Bahasa Indonesia below). The Declaration demands meaningful emissions reductions in the North. It also insists on guarantees that the rights of Indigenous Peoples will be protected in any REDD initiatives, otherwise, “Indigenous Peoples will reject the implementation of all REDD plans and any other climate change mitigation initiatives.”
SINAR RESMI DECLARATION, 8th August 2009
The Indigenous Peoples’ Alliance of the Archipelago (AMAN) held a national consultation of indigenous communities from 5-8 August 2009 on Climate Change and Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD). This was followed by AMAN’s national strategic meeting.
The participants at these two gatherings were AMAN’s founders, all members of AMAN’s Council and the Executive Board plus regional and local executive and council members.
We express our thanks to the Banten Kidul indigenous community in Kasepuhan Sinar Resmi, Sukabumi district, who offered their customary domain as the venue for the meetings. We express our solidarity with them following the detention of Banten Kidul people over a dispute with the Gunung Halimun and Salak National Park authorities and press the police and local government to release them immediately.
We, the Indigenous Peoples of the Archipelago, whose homes are in the mountains and forests, including the coasts and small islands, feel the impacts and threats of climate change. We are very well aware that climate change now threatens not only the survival of Indigenous Peoples worldwide but the future of the human race.
It is our opinion that the global climate change we are now experiencing is the result of the failure of a development model which is contingent on using up natural resources with no consideration for sustainability. Greed and control over resources have resulted in the powerlessness of our national decision-makers in the face of pressure from industrialised nations.
We assert that Indigenous Peoples have, so far, been able to manage and protect their resources sustainably throughout the generations. There is no denying the close connection between nature as the source of life and livelihoods where Indigenous Peoples safeguard nature for our grandchildren’s future.
We affirm that Indigenous Peoples’ rights are recognised and protected internationally by the United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples and nationally by clauses 18b and 28i of Indonesia’s 1945 Constitution; the law on the management of coasts and small islands (No 27/2007); and the Resolution of the People’s Consultative Assembly, Indonesia’s highest legislative body, on Agrarian Reform and Natural Resource Management (TAP MPR No 9/2001).
For these reasons, we, the Indigenous Peoples of the Archipelago:
1. Call on governments of the industrialised countries listed in Annex 1 of the Kyoto Protocol immediately to take substantial steps to reduce their emissions to 45% of 1990 levels by 2020 and to 95% by 2050, in support of the fundamental aims of the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC);
2. Stress that the UNFCCC, as a United Nations Convention, is subject to the decisions of the UN General Assembly which adopted the Declaration on the Rights of Indigenous Peoples. Countries which have signed up to the UNFCCC must therefore acknowledge and protect the Indigenous Peoples’ rights contained in its policies;
3. Stress that all initiatives relating to adaptation and mitigation of the impacts of climate change must be based on the principles of Free, Prior and Informed Consent (FPIC). This entails carrying out consultations and guaranteeing Indigenous Peoples’ involvement in decision-making;
4. Affirm that all initiatives on Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD) must guarantee the acknowledgement and protection of Indigenous Peoples’ rights, including protecting our rights to land, customary domains and ecosystems and providing maximum opportunities for indigenous communities;
5. Agree and insist that, in the absence of such guarantees, Indigenous Peoples will reject the implementation of all REDD plans and any other climate change mitigation initiatives;
6. Urge the World Bank, in particular, to implement the UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples in all Bank policies relating to REDD and to hold consultations with Indonesian indigenous communities immediately.
Within the national context we:
1. Urge the Indonesian government to withdraw the 1999 Forestry Law (No 41) and replace it with one which recognises and protects Indigenous Peoples’ rights;
2. Urge the Indonesian government to amend clause 33/sub-clause 3 of the 1945 National Constitution which reads “The earth, water and all the natural wealth contained therein are to be controlled by the State to be used optimally for the prosperity of the people”. The word ‘controlled’ must be changed to ‘protected’;
3. Urge the Indonesian government to implement, with immediate effect, clauses 18b and 28i of the Constitution; the law on the management of coasts and small islands (No 27/2007); Resolution No 9/2001 of the People’s Consultative Assembly on Agrarian Reform and Natural Resource Management; plus the UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples;
4. Call on all levels of the Indonesian government not to grant permits to any parties for the exploitation of forests or other natural resources which lie within our customary lands without the consent of the indigenous community concerned, given through a mutually agreed mechanism;
5. Urge the Indonesian government to act immediately to promote public awareness and consultations on climate change and REDD with indigenous communities;
6. Demand that the principles of Free, Prior and Informed Consent are implemented in all decision and policy-making processes at all levels of governance – national, regional and in local communities;
7. Urge the Indonesian government to set up forthwith a Ministry of Indigenous Peoples Affairs;
8. Urge all levels of the Indonesian government to act immediately to resolve conflicts over land and natural resources in customary domains by using a human rights approach;
9. Urge the Indonesian government to implement the UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples within Indonesian laws and regulations;
10. Urge the Indonesian government to stop issuing individual land ownership certificates on the customary lands of Indigenous Peoples.
Finally, we call for, urge and demand that the government passes a law on The Recognition and Protection of Indigenous Peoples’ Rights in Indonesia as soon as possible.
As the Indigenous Peoples of the Archipelago, we are prepared to work with the government and all other relevant parties to realise the fulfilment of our rights in Indonesia.
This Declaration was agreed by consensus by all participants at AMAN’s National Strategic Meeting, 8th August 2009 in Kasepuhan Sinar Resmi, Sirna Resmi Village, Sukabumi, West Java.
“DEKLARASI SINAR RESMI”
Pada tanggal 5-8 Agustus 2009, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melakukan Konsultasi Nasional Masyarakat Adat mengenai Perubahan Iklim dan Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Kerusakan Hutan (REDD), kemudian dilanjutkan dengan Rapat Kerja Nasional Rakernas) AMAN.
Konsultasi Nasional dan Rakernas ini dihadiri oleh Para Pendiri AMAN, seluruh Dewan AMAN (DAMAN), Pengurus Besar (PB AMAN), Badan Pelaksana Harian (BPH) Wilayah AMAN, Dewan Wilayah AMAN, Badan Pelaksana Harian (BPH) Daerah dan Dewan Daerah AMAN.
Kami mengucapkan terimakasih kepada Masyarakat Adat Banten Kidul di Kasepuhan Sinar Resmi, Desa Sinar Resmi, Kabupaten Sukabumi, yang telah menyediakan wilayah adatnya sebagai tempat berlangsungnya pertemuan ini. Kami menyatakan solidaritas kami atas penangkapan warga Komunitas Masyarakat Adat Banten Kidul terkait dengan Taman Nasional Gunung Halimun dan Salak (TNGHS), dan mendesak Kapolri dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera membebaskan warga yang
ditahan.
Kami, Masyarakat Adat Nusantara, yang mendiami wilayah-wilayah pegunungan dan hutan, hingga pesisir dan pulau-pulau kecil, merasakan berbagai dampak dan ancaman dari perubahan iklim. Kami menyadari dan tergugah oleh kenyataan, bahwa perubahan iklim telah menjadi ancaman, bukan hanya bagi keberlanjutan kehidupan Masyarakat Adat di seluruh dunia, melainkan ancaman bagi keberlanjutan umat manusia di bumi.
Kami menilai, bahwa perubahan iklim global yang terjadi saat ini diakibatkan oleh kegagalan pendekatan pembangunan global yang bertumpu pada pengurasan habis sumber daya alam tanpa memperhatikan aspek-aspek keberlanjutan. Keserakahan dan penguasaan terhadap potensi-potensi sumber daya, telah menyebabkan ketidakberdayaan pengambil keputusan nasional terhadap tekanan negara-negara industri maju.
Kami menyatakan bahwa, Masyarakat Adat selama ini mampu mengelola dan menjaga sumber dayanya secara berkelanjutan secara turun temurun di bumi. Hubungan antara alam sebagai ibu bumi dan sumber kehidupan, dengan Masyarakat Adat sebagai penjaga alam demi masa depan anak cucu, merupakan suatu fakta yang tak terbantahkan.
Kami menegaskan, bahwa secara universal, Hak-Hak Masyarakat Adat diakui dan dilindungi oleh Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat dan secara nasional diakui dan dilindungi dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18b dan 28i, Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Ketetapan MPR No. 9 Tahun 2001 mengenai Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Oleh sebab itu kami, Masyarakat Adat Nusantara:
1. Dalam mendukung tujuan fundamental dari Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCC), menyerukan kepada pemerintah negara-negara maju yang tercantum dalam Annex 1 Protokol Kyoto, agar segera melakukan langkah-langkah nyata untuk menurunkan emisinya pada level 45% di bawah tahun 1990 sampai 2020, hingga minimum 95% pada tahun 2050.
2. Menegaskan bahwa UNFCC sebagai suatu Konvensi PBB, terikat kepada Keputusan Sidang Umum PBB yang menghasilkan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, sehingga negara-negara yang tergabung dalam UNFCC harus mengakui dan melindungi Hak-Hak Masyarakat Adat dalam kebijakan-kebijakan UNFCC.
3. Menegaskan, bahwa semua inisiatif untuk melakukan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim harus didasarkan pada prinsip-prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), melaksanakan proses-proses konsultasi dan menjamin pelibatan Masyarakat Adat dalam proses-proses pengambilan keputusan.
4. Menyatakan, bahwa semua inisiatif Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Kerusakan Hutan (REDD) harus memberikan jaminan pengakuan dan perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat termasuk perlindungan terhadap hak atas tanah dan wilayah adat, ekosistem dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi komunitas-komunitas Masyarakat Adat.
5. Menyepakati dan Menegaskan, bahwa tanpa jaminan atas hak-hak ini, Masyarakat Adat menolak segala bantuk implementasi REDD maupun inisiatif-inisiatif mitigasi perubahan iklim lainnya.
6. Secara khusus, mendesak Bank Dunia untuk mengimplementasikan Dekalarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat dalam kebijakan-kebijakan Bank Dunia terkait dengan REDD dan segara melakukan konsultasi-konsultasi kepada Masyarakat Adat di Indonesia.
Masyarakat Adat Nusantara, dalam konteks Nasional:
1. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk mencabut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan menggantinya dengan Undang-Undang Kehutanan yang mengakui dan melindungi Hak-Hak Masyarakat Adat.
2. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk melakukan Amandemen UUD 45 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa “Bumi, air dan segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Kata “kuasai” harus diganti dengan “dilindungi”.
3. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mengimplementasikan Undang-Undang Dasar 45 pasal 18b dan 28i, Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ketetapan MPR No. 9 Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.
4. Menyerukan kepada Pemerintah Indonesia di semua tingkatan untuk tidak memberikan ijin kepada pihak manapun untuk melakukan eksploitasi terhadap hutan dan sumber daya alam yang berada di wilayah-wilayah adat tanpa persetujuan dari Masyarakat Adat yang bersangkutan melalui mekanisme yang disepakati bersama.
5. Mendesak Pemerintah Indonesia untu ksegera melakukan sosialisasi dan konsultasi kepada Masyarakat Adat mengenai perubahan iklim dan Penguranan Emisi dan Deforestasi dan Kerusakan Hutan (REDD).
6. Menuntut dilaksanakannya prinsip-prinsip FPIC (didahulukan, diinformasikan dan keputusan tanpa paksaan) dalam proses-proses pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan serta implementasinya di semua tingkatan, baik nasional, daerah maupun komunitas.
7. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera membentuk Kementerian Khusus Urusan Masyarakat Adat.
8. Mendesak Pemerintah Indonesia di semua tingkatan untu ksegera menyelesaikan konflik-konflik agrarian dan sumber daya alam di wilayah-wilayah adat melalui pendekatan Hak Asasi Manusia.
9. Mendesak pemerintah Indonesia untuk mengimplementasikan Dekalarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat kedalam kebijakan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
10. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan pemberian sertifikat kepemilikan lahan secara individual diatas tanah-tanah Masyarakat Adat/Prona.
Sebagai penutup dari Deklarasi ini, kami menyerukan, mendesak dan menuntut Pemerintah Indonesia untuk sesegera mungkin membuat Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Indonesia.
Kami Masyarakat Adat Nusantara bersedia bekerjasama dengan Pemerintah dan semua pihak yang relevan untuk mencapai terpenuhinya Hak-Hak Masyarakat Adat di Indonesia.
Disepakati dengan kosensus, oleh seluruh peserta Rapat Kerja Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (RAKERNAS AMAN), 8 Agustus 2009, di Kasepuhan Sinar Resmi, Desa Sirna Resmi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Source: www.redd-monitor.org/2009/08/31/indonesia-sinar-resmi-declaration-on-climate-change-and-redd
|